Bab Air
BAB AIR
-
Semua Air yang turun dari langit dan keluar dari bumi adalah suci dan menyucikan.
Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dia-lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira yang dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al-Furqaan : 48)
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Air laut itu suci dan menyucikan serta halal bangkainya” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 309, Muwaththa’ al-Imam Malik)
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sumur :
“Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu-pun.”
-
Air tetap dalam kesuciannya sekalipun bercampur dengan sesuatu yang suci selama tidak keluar dari keasliannya.
Dasarnya adalah sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para wanita yang memandikan jenazah puteri beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air dan bidara jika menurut kalian perlu. Dan jadikanlah basuhan terakhir dengan kapur baru atau sedikit dengannya.” (Muttafaq ‘alaihi -Shahih Bukhari (fathul baari) III/125 no. 1253 dan Shahih Muslim II/646 no. 939)
-
Tidaklah air itu dihukumi najis meskipun terdapat najis padanya kecuali jika ia berubah karenanya.
Dasarnya adalah hadist Abu Sa’id. Dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: Wahai Rasulullah, bolehkan kami wudhu di sumur Budha’ah? yaitu sumur yang disana dibuang darah haidh, daging anjing, dan kotoran.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh suatu apapun.
(Shahih: Irwaa’ul Ghalil no. 14, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidzi dan Sunan an-Nasa’i)
Al-Mubarakfuri berkata dalam Tuftaul Ahwaadzi I/204, Ath-Thayyibi berkata, ‘Makna perkataannya, ‘yang dibuang disitu’ adalah sumur itu dulu dari aliran beberapa lembah yang kemungkinan didatangi penghuni padang pasir dan membawa kotoran yang ada disekitar rumah meraka tadi. Banjir lantas membawa dan melemparkannya ke dalam sumur. Penutur menceritakan dengan kata-kata yang mengesankan seolah yang membuang adalah manusia, karena minimnya agama mereka. hal ini tidak dibenarkan oleh seorang baik muslim pun, maka bagaimana mungkin dilakukan oleh umat dari kurun terbaik dan paling utama. saya katakan (al-Mubarakfuri), “Beberapa orang dari kalangan ahlul ilmi juga berpendapat demikian. Pendapat inilah yang tampak kebenarannya.”
Bersambung ke >> Bab An-Najaasaat (pembahasan seputar najis)…



Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed