Persatuan Umat Islam
Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan kaum Muslimin dan melarang mereka berpecah belah, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai ….“ (QS. Ali ‘Imran: 103)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat adzab yang berat” (QS. Ali ‘Imran: 105)
“…. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan mereka merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” (QS. Ar-Ruum: 31-32)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Berjama’ah (bersatu) adalah rahmat sedangkan berpecah-belah adalah adzab” HR. Ahmad (IV/278) dan Ibnu Abi’ Ashim (no.93).
Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan yang dilandasi dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bukan persatuan yang semu dan sesat. Ahlus Sunnah tidak menyeru kepada perkara-perkara yang dapat memecah belah persatuan kaum Muslimin. Persatuan yang dikehendaki ialah persatuan menurut pemahaman ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti manhaj (pedoman) mereka. Bukan menurut pemahaman pengikut hawa nafsu dan hizbiyyah. [1]
Berkata Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfury, “Al-Hizb, secara bahasa adalah: ‘Golongan/kumpulan dari manusia, berkumpulnya manusia karena adanya sifat yang bersekutu atau kemaslahatan yang menyeluruh. Mereka terikat oleh ikatan ‘aqidah dan iman atau ikatan kekufuran, kefasikan, kemaksiatan atau terikat karena (adanya perasaan) kebangsaan da setanah air atau (ikatan) nasab/keturunan, pekerjaan, bahasa atau serupa dengan itu berupa ikatan-ikatan, kriteria, kemaslahatannya yang secara adat manusia mereka berkumpul di atasnya dan bersatu karena sifat-sifat tersebut.
Bukanlah sesuatu yang tersembunyi bagi seseorang yang berakal bahwa setiap hizb mempunya prinsip-prinsip, pemikiran, sandaran yang sifatnya intern dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi kelompok hizb. Meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai undang-undang.
Undang-undang tersebut kedudukannya sebagai asas yang menjadi dasar berpijaknya sistem pengorganisasian hizb, dan hizb sengaja dibangun berdasarkan undang-undang tersebut. Barang siapa yang percaya dan meyakininya dengan sungguh-sungguh dengan istilah lain: dia mengakuinya, mengambilnya sebagai asas pergerakan dan amal jama’i yang tersusun rapi dalam hizb tersebut, maka ia menjadi anggotanya atau pendukung setianya. Yang tidak setuju/menolak, maka ia tidak termasuk anggota hizb. Maka, undang-undang itu menjadi asas wala’ (kesetiaan/loyalitas) dan bara’ (permusuhan) persatuan dan perpecahan, kepedulian dan ketidakpedulian.
Atas pertimbangan yang demikian maka sesungguhnya di dunia ini hanya ada dua hizb, yaitu hizb Allah dan hizb syaithan, yang menang dan yang kalah, yang Muslim dan yang kafir. Orang yang memasukkan hizb-hizb (kelompok, pergerakan, jama’ah-jama’ah) ke dalam hizb Allah, maka dia telah merobek-robek hizb Allah, memecah belah kalimat Allah.
Seorang muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah, dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/jama’a supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allah. [2]
Ahlus Sunnah mengajak kaum Muslimin kepada persatuan di atas Sunnah.
Jika kaum Muslimin bersatu di atas Sunnah, mereka akan mendapatkan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, kebaikan dan kekuatan. Dan jika mereka berselisih, yang terjadi adalah kelemahan, kekalahan, dan kehancuran.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfaal: 46)
Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas ittiba’ (ketaatan) kepada As-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan, yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelisihi mereka meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-Shirath al-Mustaqiim (jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam (Sunnahnya) dengan pemahaman Salafush Shalih.
Ahlus Sunnah menyuruh kepada persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan. Ahlus Sunnah juga menyuruh ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal dengan bai’at dakwah merupakan penyebab timbulnya perpecahan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang zhalim.
Ahlus Sunnah berpendapat tentang hadits:
“…. Barang siapa mati sementara ia belum berbai’at, maka kematiannya terhitung kematian secara Jahiliyyah.” HR. Muslim (no. 1851) dan al-Baihaqi (VIII/156).
Sanksi yang tersebut dalam hadits di atas ditujukan kepada orang yang tidak membai’at penguasa yang telah ditunjuk dan disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal ketika menjawab pertanyaan Ishaq bin Ibrahim bin Hani tentang hadits di atas. Beliau (Imam Ahmad) menjawab: “Yang dimaksud dengan Imam adalah kaum Muslimin seluruhnya berkumpul untuk membai’atnya, itu adalah Imam dan demikianlah makna hadits ini.”. Tidak sebagaimana yang diklaim oleh setiap jama’ah atau kelompok. [3]
Al-Katsiri dalam kitabnya, Faidhul Baari berkata: “Ketahuilah bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianggap bai’at yang sah adalah yang dibai’at oleh seluruh kaum Muslimin. Kalau seandainya ada dua orang atau tiga orang yang membai’at, maka hal itu tidak dikatakan Imam sampai dibai’at oleh kaum Muslimin atau ahlul halli wal ‘aqdi. [4] Jadi ancaman tentang orang yang meninggalkan bai’at diancam dengan mati Jahiliyyah itu berlaku bagi orang yang tidak berbai’at kepada Imam yang berkumpul padanya seluruh kaum Muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Adapun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama’ah-jama’ah) adalah bai’at yang bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam kepada Hudzaifah, yaitu ketika tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“…. Hendaklah engkau berpegang teguh (bersatu) kepada jama’ah dan Imam kaum Muslimin.” Kemudian Hudzaifah bertanya: “Bagaimana kalau mereka sudah tidak mempunyai jama’ah dan Imam lagi?” Beliau shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Jauhilah semua kelompok tersebut, meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan seperti itu”. HR. Al-Bukhari (no. 7084).
Dikutip dari kitab: Syarah ‘AQIDAH Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i oleh Abu Hanif
Footnote :
————-
[1] Lafazh hizb ada beberapa makna ditinjau dari aspek bahasa, al-Fairuz Abadi dalam Bashaairu Dzawit Tamyiizi (II/457) mengatakan: “Al-hizb adalah kelompok (golongan). Al-Ahzaab adalah kumpulan orang-orang yang bersekutu memerangi para Nabi. Sedangkan dalam Al-Qur’an terdapat beberapa sudut pandang:
- Bermakna beberapa golongan yang berada dalam perbedaan pandangan, syari’at, dan agama. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka. (QS. Ar-Ruum: 32).
- Bermakna tentara syaithan. (QS. Al-Mujaadilah: 19).
- Bermakna tentara Allah. (QS. Al-Mujaadilah: 22), adapun tentara Allah, maka mereka di dunia adalah sebagai pemenang (Qs. Al-Maaidah: 56). Akibat (balasan) bagi mereka adalah sebagai pemenang yang beruntung. (QS. Al-Mujaadilah: 22).
[2] Lihat ad-Da’wah ilallah bainat Tajammu’ al-Hizbi wat Ta’aawun asy-Syari’I, halaman 53-55 oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi al-Atsari.
[3] As-Siraajul Wahhaj fi Bayaanil Minhaaj (no. 181) oleh Abul Hasan Musthafa bin Isma’il as-Sulaimani al-Mishri.
[4] Faidhatul Baari (IV/59), dikutip dari NashiihahDzahabiyyahilal Jamaa’aatil Islaamiyyah (halaman 10) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.


Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed