Syaikh Ahmad Khatib & Adat Minangkabau
Syaikh Ahmad Khatib dilahirkan dari kalangan agama dan adat yang kuat. Pendahulu-pendahulunya disamping pemuka agama juga ada yang menjadi pemuka adat. Tetapi kecenderungan untuk lebih mendahulukan agama daripada adat telah menonjol dari pihak keluarga ayah Syikh Ahmad Khatib. Keluarga ini sangat memikirkan kemajuan anak-anak mereka.
Menurut adat minangkabau harta pusaka diwariskan kepada kemenakan, bukan kepada anak sesuai dengan ajaran Islam. sedangakan kemanakan laki-laki hanya menjadi pembantu saja dalam menggarap dalam memelihara harta pusaka itu.
Ia hanya memperoleh sebagian hasil sebagai upah pekerjaannya. padahal menurut ajaran Islam, harta pusaka diwariskan kepada anak sendiri dengan ketentuan anak laki-laki memperoleh bagian yang lebih besar daripada anak perempuan. Jadi jelas adanya perbedaan/pertentangan antara peraturan adat dengan peraturan agama dalam hal warisan di minangkabau.
Pengetahuan agama yang diperoleh Syaikh Ahmad Khatib telah membentuk sikapnya yang tegas terhadap adat-istiadat minangkabau yang berdasarkan sistem kekeluargaan matriarkat itu. Beliau sangat menentang adat, terutama dalam hal warisan. Tantangannya terhadap adat ini bahkan lebih keras daripada tantangannya terhadap tarekat naqsyabandi.
Beliau menulis dua buah buku mengenai harta pusaka ini, yaitu; “Al-Da’i al-masmu’ fi ‘il-radd ‘ala yuwarritsu’ ;-ikhwahwa awlad al-akhawat ma’a wujud al-ushul wa’l-furu’ ” yang artinya “seruan yang di didengar dalam menolak perwarisan kepada saudara dan anak-anak saudara perempuan beserta dasar dan perincian”. ditulis dalam bahasa arab dan dicetak di mesir pada tahun 1309 H.
Menurut keterangan B.J.O.Schirieke masih ada publikasi-publikasi lain dari Syaikh Ahmad Khatib yang menyinggung masalah warisan ini. Mengenai ini ia menunjuk buku Al-Ajat al-Bayyinat halaman 15. buku yang ditujukan Ahmad Khatib kepada seorang ulama tradisi pembela tarekat yang bernama Syaikh Sa’ad Mungka.
Menurut ahmad Khatib, barangsiapa yang masih mematuhi adat yang berasal dari kerajaan syaitan – yaitu dari datuk perpatih nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan - disamping hukum Allah adalah kafir dan masuk neraka. Semua harta benda yang diperoleh menurut hokum waris kemenakan dianggap sebagai harta rampasan.
Barangsiapa yang mempertahankan sebagai miliknya berdosa besar, karena menghabiskan harta benda anak yatim piatu. Pelakunya adalah fasik dan tidak berhak/bias menjadi saksi dalam perkawinan. Ia hanya akan membuat perkawinan itu menjadi tidak sah. Karena itu tobat adalah mutlak dan perkawinan itu harus diulang kembali kalau tidak maka orang menjadi murtad. Hendaknya hubungan diputuskan dengan mereka yang tidak mau menerima hukum waris Islam dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan pemakaman secara Islam.
(Drs.Akhria Nazwar; Syekh Ahmad Khatib, Ilmuwan Islam Dalam Permulaan Abad Ini hal 22-24)
muslimsumbar.com


Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed